Satgas PPKS IIB Darmajaya Hadir dalam Kegiatan PKKMB 2024, Ajak Mahasiswa Pahami Pentingnya Pencegahan Kekerasan Seksual


Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya turut berpartisipasi dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) IIB Darmajaya 2024. Dalam kegiatan ini, Satgas PPKS bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung memberikan presentasi edukatif kepada mahasiswa baru terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.


Ketua Satgas PPKS IIB Darmajaya, Ambar Aditya Putra, S.Kom., MTI, dalam presentasinya menyampaikan bahwa kampus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh civitas academica. Ia mengajak mahasiswa baru untuk proaktif dalam melaporkan atau berkonsultasi jika mengalami atau menyaksikan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual.


"Mahasiswa dapat menyampaikan keluhan atau berkonsultasi terkait kekerasan seksual melalui kontak telepon pengaduan yang tersedia di website resmi Satgas PPKS IIB Darmajaya. Silakan kunjungi situs kami di https://satgasppksdj.darmajaya.ac.id/," ujar Ambar Aditya Putra.


Selain itu, perwakilan dari Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung juga memberikan penjelasan mengenai pentingnya peran masyarakat, termasuk mahasiswa, dalam mencegah dan menindak kekerasan seksual. Mereka menekankan perlunya kesadaran sejak dini untuk melindungi diri dan orang lain dari ancaman kekerasan seksual.


Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan kesadaran bagi mahasiswa baru mengenai pentingnya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Satgas PPKS IIB Darmajaya akan terus hadir sebagai garda depan dalam upaya memastikan kampus tetap menjadi tempat yang aman dan inklusif bagi seluruh warganya.

Ketua Satgas PPKS IIB Darmajaya Ikuti Bimbingan Teknis di Palembang


Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya, Ambar Aditya Putra, S.Kom., MTI, turut serta dalam kegiatan Bimbingan Teknis Gelombang 1 yang diselenggarakan oleh LLDikti Wilayah II. Acara ini berlangsung di Hotel Aston Palembang (19/8) dan diikuti oleh berbagai perwakilan Satgas PPKS dari perguruan tinggi di wilayah tersebut.

Kegiatan bimbingan teknis ini dibuka langsung oleh Kepala LLDikti Wilayah II, Prof. Dr. Iskhaq Iskandar, M.Sc., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya peran Satgas PPKS dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. "Sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi, LLDikti Wilayah II sangat mendorong terbentuknya Satgas PPKS di setiap institusi pendidikan tinggi," ujar Prof. Iskhaq.

Lebih lanjut, Prof. Iskhaq mengingatkan bahwa pada bulan Mei lalu, seluruh pimpinan perguruan tinggi di wilayah LLDikti II telah melakukan deklarasi bersama untuk pembentukan Satgas PPKS. "Melalui kegiatan ini, kami berharap kapasitas tim PPKS semakin diperkuat, sehingga mereka siap menghadapi berbagai permasalahan yang mungkin timbul. Dengan demikian, kita dapat mencegah terjadinya perundungan dan kekerasan seksual terhadap mahasiswa dan dosen, serta menciptakan atmosfer kampus yang sehat dan aman, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas," tambahnya.

Ambar Aditya Putra, S.Kom., MTI, Ketua Satgas PPKS IIB Darmajaya, menyampaikan bahwa bimbingan teknis ini memberikan banyak manfaat, khususnya dalam meningkatkan kesiapan timnya dalam menangani berbagai isu terkait kekerasan seksual di lingkungan kampus. "Kami mendapatkan pengetahuan dan keterampilan yang sangat diperlukan untuk menjalankan tugas ini dengan lebih efektif. Kami siap untuk menghadapi tantangan dan memastikan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual," ujar Ambar.

Dengan adanya bimbingan teknis ini, diharapkan Satgas PPKS di lingkungan LLDikti Wilayah II dapat menjalankan perannya dengan lebih optimal, serta memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif bagi seluruh civitas academica.

Pengukuhan Satgas PPKS IIB Darmajaya Bertepatan dengan Upacara Bendera HUT RI ke-79


Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya mengukuhkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) dalam sebuah upacara yang bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79. Upacara yang berlangsung di lapangan basket IIB Darmajaya ini dihadiri oleh seluruh civitas academica dan dipimpin langsung oleh Rektor IIB Darmajaya, R.Z. Abdul Aziz, ST, MT, Ps.D., yang bertindak sebagai Inspektur Upacara.

Dalam momen yang penuh khidmat ini, Rektor R.Z. Abdul Aziz secara resmi mengukuhkan anggota Satgas PPKS yang telah terpilih. Satgas ini dibentuk untuk mengemban tugas penting dalam menjaga lingkungan kampus yang aman dari segala bentuk kekerasan seksual.

Rektor R.Z. Abdul Aziz dalam sambutannya menyampaikan, "Pembentukan Satgas PPKS ini merupakan langkah konkret IIB Darmajaya dalam menciptakan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual. Saya berharap, Satgas ini dapat menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan profesionalisme, demi terciptanya suasana akademik yang kondusif."

Satgas PPKS IIB Darmajaya memiliki sejumlah tugas strategis, antara lain: Membantu Pemimpin Perguruan Tinggi: Menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Melakukan survei terkait kekerasan seksual paling sedikit satu kali dalam enam bulan di lingkungan kampus dan hasilnya akan disampaikan kepada Pemimpin Perguruan Tinggi; Sosialisasi Pendidikan Kesetaraan Gender, Kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual bagi seluruh warga kampus; Menindaklanjuti Laporan Kekerasan Seksualdan berkoordinasi dengan unit terkait jika korban, saksi, pelapor, atau terlapor memerlukan layanan khusus, termasuk bagi yang memiliki disabilitas; Koordinasi dengan Instansi Terkait untuk memberikan perlindungan kepada korban dan saksi; Memantau Pelaksanaan Rekomendasi yang telah dikeluarkan, dan memastikan tindak lanjut yang tepat oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.

Pengukuhan Satgas PPKS di hari bersejarah ini menunjukkan komitmen IIB Darmajaya dalam menghadirkan lingkungan pendidikan yang berintegritas tinggi dan bebas dari segala bentuk kekerasan, sejalan dengan nilai-nilai yang diusung dalam kemerdekaan Indonesia. Satgas PPKS diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus, serta menjadi contoh bagi perguruan tinggi lainnya di Indonesia.

Uji Publik Panitia Seleksi Satgas PPKS Dilaksanakan di Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya Secara Daring

Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya mengadakan uji publik untuk Panitia Seleksi (Pansel) Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) secara daring Jumat (9/8),. Acara ini melibatkan berbagai unsur civitas academica, mulai dari tenaga pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak dalam perlindungan dan pemberdayaan wanita.

Ketua Panitia Seleksi, Yan Aditya Pratama, S.Pd., M.Pd., MM, memimpin presentasi tentang PPKS, memberikan gambaran umum tentang tujuan serta kegiatan yang akan dilakukan oleh Satgas PPKS di IIB Darmajaya. Ia menjelaskan pentingnya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif bagi seluruh warga kampus. 

"Kami berharap, dengan pembentukan Satgas PPKS yang terdiri dari berbagai unsur civitas academica, kita dapat menciptakan suasana kampus yang lebih kondusif dan terbebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Keterlibatan semua pihak sangat penting dalam upaya ini," ujar Yan Aditya Pratama.

Panitia Seleksi Satgas PPKS IIB Darmajaya terdiri dari tujuh anggota, yang berasal dari berbagai unsur civitas academica, yakni tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, yaitu : Yan Aditya Pratama, S.Pd., M.Pd., M.M. (Dosen), Dr. Suratno, S.Pd.I, M.H (Dosen), Doni Andrianto Basuki, S.Kom., MTI (Tenaga Kependidikan), Nova Fatmasari, SE  (Tenaga Kependidikan), dan Siti Fadila (Mahasiswa)

Dalam uji publik ini, peserta dari berbagai kalangan diberikan kesempatan untuk memberikan masukan, kritik, serta saran terkait proses seleksi dan pembentukan Satgas PPKS.

Acara ini disambut baik oleh para peserta yang aktif memberikan pandangan mereka, terutama mengenai langkah-langkah strategis yang dapat diambil oleh Satgas PPKS ke depannya. Uji publik ini merupakan bagian dari komitmen IIB Darmajaya dalam mewujudkan kampus yang lebih inklusif, aman, dan responsif terhadap isu-isu kekerasan seksual.

Dengan terbentuknya Satgas PPKS ini, diharapkan ke depannya IIB Darmajaya dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi seluruh civitas academica serta memastikan penanganan yang tepat dan menyeluruh terhadap segala bentuk kekerasan seksual yang mungkin terjadi di lingkungan kampus.


Tugas dan Wewenang, dan Prinsip Satgas PPKS

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang selanjutnya disebut Satuan Tugas adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. 

Satgas PPKS bertugas:

  • Membantu Pemimpin Perguruan Tinggi menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c;
  • Melakukan survei Kekerasan Seksual paling sedikit (satu) kali dalam 6 (enam) bulan pada Perguruan Tinggi;
  • Menyampaikan hasil survei sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Pemimpin Perguruan Tinggi;
  • Mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual bagi Warga Kampus;
  • Menindaklanjuti Kekerasan Seksual berdasarkan laporan;
  • Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dengan disabilitas;
  • Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian pelindungan kepada Korban dan saksi;
  • Memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh Pemimpin Perguruan Tinggi; dan
  • Menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada PemimpinPerguruan Tinggi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

Satgas PPKS berwenang:

  • Memanggil dan meminta keterangan Korban, saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli;
  • Meminta bantuan Pemimpin Perguruan Tinggi untuk menghadirkan saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam Pemeriksaan;
  • Melakukan konsultasi terkait Penanganan Kekerasan Seksual dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan Korban; dan
  • Melakukan kerja sama dengan Perguruan Tinggi terkait dengan laporan Kekerasan Seksual yang melibatkan Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
Prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual:
  • Kepentingan terbaik bagi Korban;
  • Keadilan dan kesetaraan gender;
  • Kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas;
  • Akuntabilitas;
  • Independen;
  • Kehati-hatian;
  • Konsisten; dan
  • Jaminan ketidakberulangan.